Kamis, 29 September 2011

Nasional Jawa Timur Kasus Suap Polisi Rp1 Miliar Segera Disidang

Kejaksaan juga mengajukan kasasi atas 2 vonis bebas perkara korupsi.

Kamis, 29 September 2011, 17:46 WIB
VIVAnews - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah menerima berkas penyidikan dari penyidik polisi mengenai kasus dugaan suap yang dilakukan mantan Kapolsek Cicendo, Kompol Brussel Duta Samodra. Kompol Brussel diduga menerima suap Rp1 miliar dalam kasus narkoba.

"Berkas sudah masuk seminggu yang lalu. Saat ini masih dalam kajian," kata Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Jabar, Fadil Zumhana saat ditemui di ruang rapat Kejati Jabar, Kamis 29 September 2011.

Terkait kelengkapan barang bukti, Fadil mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak penyidik Polda Jabar. "Masih kita teliti, kita juga beri petunjuk kepada penyidik, siapa tau ada yang kurang," ujarnya.

Menurutnya, berkas Kompol Brussel diterima bersamaan dengan berkas tersangka lainnya, yaitu mantan Kanit Reskrim Polsek Cicendo AKP Suherman. Ia pun menyatakan akan secepatnya melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Negeri Bandung. "Bersamaan dengan berkas bawahannya juga," ujarnya.

Selain itu, kejaksaan juga sudah mengajukan kasasi atas vonis bebas Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ruhiyat.

Diketahui Eep divonis bebas dalam kasus korupsi Biaya Pemungutan pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) senilai Rp14 miliar. Sedangkan, Ahmad Ruhiyat terjerat kasus korupsi pos dana penunjang kegiatan senilai Rp6 miliar saat menjabat sebagai wakil DPRD. "Kami sudah mengajukan kasasi ke MA, tepat waktu kok,” ujarnya.

Menurut Fadil, kasasi bisa diajukan sesuai pasal 253 KUHPidana. Dalam pasal tersebut disebutkan tiga alasan pengajuan kasasi, yaitu adanya kesalahan hakim dalam pengambilan keputusan, melampaui batas mengadili serta kesalahan dalam pemeriksaan terdakwa, saksi, ataupun ahli.

"Kasasi bisa dilakukan sesuai paal 253 KUHPidana. Beda pendapat antara jaksa antara hakim sudah biasa terjadi, bahkan hakim dengan hakim saja bisa beda pendapat. Contohnya, para terdakwa yang sidang di Bogor dihukum semua sedangkan yang di Bandung bisa bebas," katanya.

Terkait kualitas jaksa, Fadil enggan disebut anak buahnya kurang cakap dalam membuktikan kesalahan terdakwa. Ia merasa para jaksa penutut telah bekerja optimal. "Jaksa sudah direview dan jaksa sudah optimal dalam melakukan tuntutan," katanya.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar